Sedangkanmenurut al-Marwazi mencapai 113 kitab tentang tafsir, fiqih, adab dan lain-lain. ". Lalu dia bertanya, "Dimanakah engkau dan ilmu fiqh?" Pertanyaan tersebut memberi kesan dan kesadaran terhadap Imam Al-Syafi'i. al-Mujmal wa al-Mubayyan,dan al-Khaṣṣwaal-'Amm.Dari situlah beliau berhak dianggap sebagai penulis ilmu
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Al-Qur'an dan al-Hadits merupakan pedoman asas bagi umat islam. Setiap tindakan orang muslim haruslah sesuai dengan tuntutannya atau setidaknya tidak bertentangan dengan keduanya. Akan tetapi untuk memahami maksud yang terkandung dalam kedua sumber asas tersebut tidaklah semudah yang kita flkirkan dengan akal, tetapi memerlukan ilmu dalam membantu menjelaskan kesamaran dan menyingkap maksud-maksud al-Qur'an dan al-Hadits. Salah satu ilmu tersebut adalah ilmu ushul fiqh. Oleh karena itu, suatu pembahasan usul fiqh yang dapat membantu mengenali kejelasan suatu makna dalam al-Qur’an dan al-Hadits ialah mujmal dan mubayyan. Pembahasan mengenai ini sangat penting karena untuk mendapatkan pemahaman yang mantap memerlukan pengetahuan yang luas mengenai suatu makna perkataan yang diteliti. Dengan mengetahui mujmal dan mubayyan ini, kita dapat mengklasifikasikan yang mana perkataan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut karena masih bersifat umum dan jelas sehingga maksudnya dapat diuraikan. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan mujmal? 2. Apa yang dimaksud dengan mubayyan? C. Tujuan Masalah 1. Dapat mengetahui dan memahami materi mujmal. 2. Dapat mengetahui dan memahami materi mubayyan. BAB II PEMBAHASAN Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam atau majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan. Dapat juga dimengerti sebagai lafaz yang global, masih membutuhkan penjelasan bayan atau penafsiran tafsir. Seperti pada Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 56, yang masih memerlukan penjelasan tentang tatacara.[1] “ dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” QS. An Nur 56. Kata “mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmaI atau belum jelas karena tidak diketahui tata caranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tata caranya. Dan Kata ”menunaikan zakat” dalam ayat di atas masih mujmal karena belum diketahui ukurannya sehingga untuk memahaminya masih diperlukan dalil lainnya. Apabila terdapat lafadz mujmal pada nash syari’ sebelum ditafsirkan oleh syari’ itu sendiri, untuk itu dikemukakan oleh sunah amaliah dan qouliah, menafsirkan sembahyang dan menerangkan rukun-rukunya, syarat-syaratnya dan cara-carnya. Kata Nabi SAW, sembahyanglah kamu sebagaimana kamu melihat aku sembahyang. Demikian juga nabi menafsirkan zakat dan segala hal yang dikemukakan oleh secara mujmal oleh nash Al-Quran. Mujmal dalam bahasa adalah global atau tidak terperinci. Menurut istilah adalah lafadz yang tidak bisa dipahami maksudnya, kecuali bila ada penefsiran dari pembuat mujmal. Mujmal adalah lafaz yang tidak dapat dipahami dari lafaz tersebut ketika menyebut sesuatu, tetapi dipahami dari lafaz tersebut lebih dari satu hal dan tidak ada spesifikasi atas hal tersebut jika dibandingkan dengan yang lain. Dengan kata lain, mujmal adalah sesuatu yang tidak gamblang dalalah-nya dan yang dimaksud bahwa mujmal itu adalah lafaz yang memiliki dalalah, tetapi dalalah tersebut tidak jelas. Kadang-kadang itu terjadi pada lafaz tunggal yang musytarak, bisa jadi di antara dua hal yang berbeda, seperti Al 'ain untuk emas serta matahari dan Al-Mukhtar untuk fa'il dan maf'ul. Selain itu, untuk dua hal yang saling bertentangan, seperti Al quru' untuk suci dan haid. Kadang-kadang, terdapat pada lafaz yang tersusun, seperti firman-Nya dalam Al-Baqarah 237. وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Artinya Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. Al-Baqarah 237 Pada ayat ini ada keraguan antara suami dengan wali. Kadang-kadang terjadi karena keraguan pada tempat kembalinya dhamir pada yang sebelumnya, karena pernyataan Kullu maaf 'allamahul faqiihu fahuwa kamma 'allamahu. Dhamir pernyataan tersebut mengandung keraguan antara kembali pada faqih atau pada yang diketahui dari faqih tersebut. Kadang-kadang hal tersebut terjadi karena keluarganya lafaz dari urf Syara' sebagai mana yang di tetapkan kan dalam bahasa bagi yang menyatakan hal itu, tentu sebelum ada penjelasan pada kita sebagai mana firman Allah SWT dalam Al-Baqarah 53. وَإِذْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَالْفُرْقَانَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ Artinya Dan ingatlah, ketika Kami berikan kepada Musa Al Kitab Taurat dan keterangan yang membedakan antara yang benar dan yang salah, agar kamu mendapat petunjuk. Al-Baqarah 53. Dan Ali-Imran 37 فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنْبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا ۖ كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ وَجَدَ عِنْدَهَا رِزْقًا ۖ قَالَ يَا مَرْيَمُ أَنَّىٰ لَكِ هَٰذَا ۖ قَالَتْ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ Artinya Maka Tuhannya menerimanya sebagai nazar dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh makanan ini?" Maryam menjawab "Makanan itu dari sisi Allah". Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab. Ali-Imran 37. Firman Allah ini merupakan firman yang mujmal karena pada lafadz itu tidak ada informasi tentang apa yang dimaksud Melalui aktivitas-aktivitas yang telah ditentukan. Oleh karena itu, sebagai suatu kewajiban, lafaz tersebut mujmal sifatnya. Adapun yang dimaksud dengan tidak adanya kejelasan adalah tidak ada kejelasan berdasarkan dalam bahasa, bisa dengan penetapan bahasa, dengan syara', atau dengan urf. Maka, suatu lafaz tidak bisa dipahami ketika menyebut sesuatu tertentu, bahkan dipahami lebih dari suatu hal dan tidak ada perbedaan dengan hal lain menurut orang arab, baik dengan penetapan bahasa, Syara', maupun urf. Hal-hal yang bisa dipahami dari suatu lafadz sesuatu, baik dengan penetapan bahasa, Syara' maupun urf tidak dipandang sebagai mujmal. Artinya apa yang dalalah-nya berdasarkan bahasa atau Syara' atau urf itu tidak dikategorikan sebagai sebagai mujmal. Atas dasar ini, penggalan dan pengharaman yang di lebalkan ada objek-objek tertentu, seperti firmannya dalam An-nisa 23. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا Artinya Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu mertua; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu dan sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu mengawininya; dan diharamkan bagimu isteri-isteri anak kandungmu menantu; dan menghimpunkan dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang An-nisa 23.[2] Dan Al-ma'idah 3 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih tidak atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-ma'idah 3 Tidak ada mujmal di dalamnya. Sesungguhnya setiap orang dan sabda Rasulullah Saw. Tidak puasa orang yang puasa tidak sampai malam." Hadis dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Dan sabda Rasulullah Saw., "Tidak ada nikah, kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil." Hadis dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni.Karena sebab-sebab beliau di atas adalah pemahaman berdasarkan dalalah iqtidha', dalalah-nya pun jelas sesuai dengan penetapan bahasa. Karena dalalah iqtidha' itu termasuk bagian dari adalah lafadz dari bahasa menurut penetapan, lafaz-lafaz di atas tidak termasuk yang mujmal. Dengan demikian, setiap hal yang jelas penunjukannya dengan salah satu dalalah bahasa, baik berdasarkan penetapan, urf maupun syar'i tidak dikategorikan sebagai lafaz yang mujmal, tetapi merupakan lafaz yang mengandung majaz. Dengan kata lain, lafaz yang dipahami melalui qarinah, yang diperoleh dari dalalah lafaz, dalalah dari makna atau yang lainnya. Selama hal tersebut memungkinkan atas lafadz manapun, mujmalpun di nafikan dari lafadz tersebut. Objek mujmal itu terbatas pada lafaz yang terdapat dalalah baginya, namun dalalah tersebut tidak clear seperti firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah43 وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ[3] Artinya Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. Lafadz tersebut adalah mujmal. Adapun apa yang diriwayatkan dari beliau SAW. bahwa beliau mengajarkan shalat dengan perbuatan beliau ketika bersandar, "shalatlah seperti melihat aku shalat". Hadis dikeluarkan oleh al-Bukhari. Merupakan penjelasan terhadap ke-mujmal-an tersebut. Terdapat firman Allah SWT dalam Al-Baqarah 43 yang artinya " tunaikanlah zakat ". Lafadz tersebut adalah mujmal, sedangkan apa yang terdapat pada hadits-hadits Rasulullah Saw. Sekitar kelompok yang dikeluarkan zakatnya merupakan penjelasan terhadap mujmal firman Allah tersebut. Sungguh, Rasulullah Saw bersabda, " tidak seorangpun yang memiliki emas dan juga perak yang tidak menunaikan dari emas dan perak tersebut haknya, kecuali pada hari kiamat kelak akan diratakan untuknya batu dari api neraka." Hadis dikeluarkan oleh muslim. Jika terdapat penjelasan dengan sabda beliau sekaligus perbuatan beliau, paduan antara sabda dan perbuatan maka itu dikaji terlebih dahulu. Jika ada kesesuaian pada penunjukan atas hukum yang sama, yang lebih dulu dari keduanya adalah penjelasan, baik sabda beliau maupun perbuatan beliau. Sebab, telah diketahui apa yang dimaksudkan oleh Nash global tersebut dan yang kedua adalah untuk memperkuat. Akan tetapi, apabila ada perbuatan dalam dalalah atas suatu hukum, sebagaimana yg diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Bahwa beliau, setelah turunnya ayat haji, bersabda, " barang siapa berhaji dengan haji qaran lalu umrah, hendaknya dia thawaf satu kali". Namun, diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Bahwa beliau berhaji dengan haji qaran, tetapi beliau thawaf dua kali dan mengerjakan sa'i dua kali. Dalam keadaan ini, perlu dikaji terlebih dahulu. Apabila tidak diketahui mana yang lebih dulu dari keduanya, apakah sabda beliau atau perbuatan beliau, yang diambil adalah sabda beliau. Sebab, perkataan itu ditunjukkan penjelasan berbeda dengan perbuatan. Perbuatan tidak dapat menunjukkan posisinya sebagai penjelas. Untuk menunjukkan dirinya sebagai yang menjelaskan dibutuhkan sarana. Oleh karena itu, keberadaan perbuatan itu diketahui sebagai penjelas atas yang global melalui salah satu dari tiga hal. Pertama, perbuatan tersebut diketahui dengan mudah dari apa yang dimaksud. Artinya, bahwa perbuatan tersebut tidak akan sempurna keberadaanya sebagai penjelas tanpa diikuti dengan pengetahuan secara dzaruri atas yang dimaksud oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan penjelasan di dalamnya. Kedua, Rasulullah Saw bersabda bahwa perbuatan tersebut merupakan penjelasan untuk yang global. Ketiga, beliau menyebut yang mujmal saat memerlukan untuk mengerjakan yang mujmal tersebut. Lalu, beliau mengerjakan Secara riil perbuatan tersebut sebagai penjelas bagi yang global dan beliau tidak mengerjakan pekerjaan yang lain. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa perbuatan tersebut adalah penjelasan baik yang global. Namun, apabila di ketahui bahwa salah satu nya lebih dahulu dari yg lain, dikaji terlebih dahulu. Jika perkataan terlebih dahulu dari perbuatan, thawaf yang kedua memang tidak wajib dan perbuatan Rosul Tersebut harus mengandung pengertian sebagai yang mandub. Akan tetapi, apa bila yang lebih dulu perbuatan, perkataan tersebut merupakan naskah atas wajib nya thawaf yg kedua yang telah ditunjuk oleh perbuatan beliau atau perbuatan rasul tersebut mengandung penjelasan bayan wajibnya thawaf yang kedua khusus untuk beliau dan bukan untuk umat beliau. Mujmal adalah lafal yang maknanya mengandung beberapa keadaan dan beberapa hukum yang terkumpul di dalamnya atau sesuatu yang tersembunyi yang dikehendaki karena banyak makna dan tidak bisa diketahui kalau tidak melalui penjelasan. Lafal yang tidak dapat menunjukkan terhadap maksudnya melalui sighat nya, tidak ada qorinah lafzhiyyah tekstual atau qorinah haliyyah kontekstual yang menjelaskannya. Atau lafal yang tidak terang arti yang dimaksudkan, oleh karena keadaan lafal itu sendiri, dan tidak mungkin dapat diketahui arti yang dimaksudkan kecuali dengan adanya penjelasan dari Syara'. Jadi dalam kesamaran adalah bersifat lafal tekstual, bukan hal yang datang kemudian. Diantara mujmal adalah lafal yang ghorib asing yang di tafsirkan oleh Nash sendiri dengan makna khusus, seperti lafal " al-qari'ah" dalam firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Baqarah 2 43. Apabila terhadap lafal mujmal itu mendapat penjelasan dari Syara' Secara sempurna maka mujmal menjadi mufassar. Ayat di atas di jelaskan melalui hadis nabi baik dengan perkataan maupun perbuatan yang menjelaskan detail-detailnya, mengenai rukun, syarat, dan caranya. Rasulullah yang artinya "salatlah seperti kamu melihat aku melakukan salat" HR. Bukhari . Karena lafal mujmal mendapat penjelasan dari Syara' tetapi tidak secara sempurna dan pasti makna masih perlu ijtihad untuk menjelaskannya. Jika demikian yang terjadi, mujmal menjadi musyikil. Sebagai contoh lafal "Arribaa" dalam ayat Al-Baqarah 2 275. Artinya " dan mengharamkan riba". Dalam masalah ini, maka lafal " Arribaa " di jelaskan dalam hadis yang artinya " emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semuanya harus sama ukurannya dan harus berhadap muka. dari Ubaidilah bin shamit Ra. Akan tetapi hadits di atas tidak menjelaskan secara sempurna dan pasti arti ribba itu sendiri, sehingga masih memerlukan ijtihad. Mubayyan artinya yang ditampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafaz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. AI Bayyan artinya ialah penjelasan, di sini maksudnya ialah menjelaskan lafal atau susunan yang mujmal.[4] Bayan adalah mengeluarkan sesuatu dari bentuk samar menjadi bentuk yang jelas. Dengan kata lain, bayan adalah bentuk ilmu suatu yang pasti atau dan dugaan yang kuat yang dihasilkan dari suatu dalil. Oleh karena itu, sebagian ulama' usul fiqh mengkonvensikan bahwa bayan adalah dalil itu sendiri. Yang terdapat dalam Al-Baqarah43 yang artinya "dan laksana kan shalat". [5] a. Mubayyan Muttashil, adalah mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nash. Misalnya dalam Al-Qur'an Surat An Nisa’ 4 176, artinya “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah Katakanlah "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kaIaIah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang Iaki-Iaki mengusaisai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara Iaki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” QS. An-Nisa’ 4 176 Lafaz “kalalah” adalah mujmal yang kemudian dijelaskan dalam satu nash; “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang Iaki-Iaki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki-Iaki dan perempuan, maka bagian seorang saudara Iaki-Iaki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” Kalalah adalah orang yang meninggal dunia yang tidak mempunyai anak. Makna inilah yang diambil oleh Umar bin Khtattab, yang meyatakan “Kalalah adalah orang yangtidak mempunyai anak.” Mubayyan Munfashil, adalah bentuk mujmal yang disertai penjelasan yang tidak terdapat dalam satu nash. Dengan kata lain, penjelasan tersebut terpisah dari dalil mujmal. Penjelasan dengan perkataan bayan bil qaul, contohnya pada Al-Qur'an Surat Al Baqarah ayat 196 ”dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung terhalang oleh musuh atau karena sakit, Maka sembelihlah korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu ia bercukur, Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah merasa aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji di dalam bulan haji, wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu, Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. demikian itu kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” QS. Al Baqarah ayat 196. Ayat tersebut merupakan bayan penjelasan terhadap rangkaian kalimat sebelumnya mengenai kewajiban mengganti korban menyembelih binatang bagi orang-orang yang tidak menemukan binatang sembelihan atau tidak mampu. Tidak ada mujmal di dalamnya. Sesungguhnya setiap orang yang meneliti konvensi para pemilik bahasa dan mengurus lafa-lafal bahasa Arab, tidak secara spontan dapat memahami ketika ada yang berkata pada yang lain, "diharamkan atas kalian makanan dan minuman dan diharamkan atas kalian wanita," selain pengharaman makan dan minuman, makanan dan minuman serta pengharaman berhubungan seksual dengan wanita. Oleh karena itu, pada dasarnya pada setiap hal yang langsung bisa dipahami adalah makna hakiki, baik berdasarkan penetapan secara bahasa maupun berdasarkan kebiasaan dalam pemakaian, yaitu pemahaman orang yang mencermati bahasa yang terbiasa dengan lafal-lafal bahasa Arab. Karena itu, makna "hurrimat" disini jelas dan lafal hurrimat memang menunjukkan pada hal tertentu. Sesungguhnya firman Allah dalam Al-ma'idah6 artinya “dan sapulah kepalamu”. Tidak ada mujmal di dalamnya, karena "baa" di sini adalah untuk meletakan, ayat tersebut tidak mengharuskan adanya kewajiban membasuh kepala secara keseluruhan karena perkataan biji barashun padanya ada lepra atau bihi da'un padanya ada penyakit tidak mengharuskan bahwa lepra tersebut meliputi seluruh badannya atau penyakit tersebut meliputi seluruh badannya. Demikian pula, dengan usaplah kepalamu itu bukan berarti mengharuskan mengusap semua kepala. Terlebih lagi, bahwa pemakaian orang Arab terjadi dengan mengharuskan melekatkan mengusap saja tanpa memperhatikan apakah secara keseluruhan atau sebagian. Oleh karena itu, apabila ada orang yang perkataan pada orang lain, ”usaplah tangan mu dengan sapu tangan,” tidak satupun pemilik bahasa memahami bahwa dia mengharuskan untuk melekatkan tangannya dengan semua bagian sapu tangan, tetapi cukup dengan sapu tangan saja. Jika mau, dengan semuanya dan bisa juga dengan sebagian sapu tangan saja. Demikian pula, tidak ada mujmal, pada sabda Rasulullah Saw,. “Sesungguhnya Allah itu telah menetapkan atas ummatku kesalahan dan lupa”. Hadis dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Penjelasan dengan perbuatan bayan fi’li Contohnya Rasulullah SAW. melakukan perbuatan-perbuatan yang menjelaskan cara-cara berwudhu yakni memulai dengan yang kanan, batas-batas yang dibasuh, Rasulullah SAW. mempraktekkan cara-cara haji, shalat dan sebagainya. Penjelasan dengan perkataan dan perbuatan sekaligus Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 43 “. . .dan dirikanlah shalat. . .” QS. Al-Baqarah 43 Perintah mendirikan shalat tersebut masih kalimat global mujmal yang masih butuh penjelasan bagaimana tata cara shalat yang dimaksud, maka untuk menjelaskannya Rasulullah naik keatas bukit kemudian melakukan shalat hingga sempurna, lalu bersabda “Sholatlah kalian, sebagaimana kalian telah melihat aku shalat” HR Bukhari. Penjelasan dengan tulisan Penjelasan tentang ukuran zakat, yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dengan cara menulis surat Rasulullah mendiktekannya, kemudian ditulis oleh para Sahabat dan dikirimkan kepada petugas zakat beliau. Penjelasan dengan isyarat contohnya seperti penjelasan tentang hitungan hari dalam satu bulan, yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. dengan cara isyarat, yaitu beliau mengangkat kesepuluh jarinya dua kali dan sembilan jari pada yang ketiga kalinya, yang maksudnya dua puluh sembilan hari. 6 Bayan dengan Meninggalkan Perbuatan. Penjelasan dengan meninggalkan perbuatan contohnya seperti Qunut pada shalat. Qunut pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dalam waktu yang relative lama, yaitu kurang lebih satu bulan kemudian beliau meninggalkannya. 7 Bayan dengan Taqrir/tidak melarang/Diam. Penjelasan dengan diam taqrir. Yaitu ketika Rasulullah SAW. Melihat suatu kejadian, atau Rasulullah Saw mendengar suatu penuturan kejadian tetapi Rasulullah SAW. mendiamkannya tidak mengomentari atau memberi isyarat melarang, itu artinya Rasulullah Saw tidak melarangnya. Kalau Rasulullah Saw diam tidak menjawab suatu pertanyaan, itu artinya Rasulullah Saw masih menunggu turunnya wahyu untuk menjawabnya. BAB III KESIMPULAN Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam atau majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan. Dapat juga dimengerti sebagai lafaz yang global, masih membutuhkan penjelasan bayan atau penafsiran tafsir. Mubayyan artinya yang ditampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafaz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. AI Bayyan artinya ialah penjelasan, di sini maksudnya ialah menjelaskan lafal atau susunan yang mujmal. Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui materi yang telah tertulis diatas tersebut yaitu mengenai tentang mujmal dan mubayyan Selain dari pada itu, penulis memohoh maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran. Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini, dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat. [1] Jumantoro Totok dan Munuramin Samsul. Kamus Ilmu Usul Amzah. [2] Supriyadi, Dedi. Usul Fiqh Perbandingan. Bandung CV Pustaka Setia. 2014 hlm 126 [3] Prof. DR. Rachmat syafe’I, MA. Ilmu usuk fiqih,Bandung CVPustaka Setia 2014 hlm 166 [4] [5] Supriyadi, Dedi. Usul Fiqh Perbandingan. Bandung CV Pustaka Setia. MUJMALDAN MUBAYYAN Written By Hermanto Abdul Ghofur Friday, December 20, 2013 1 Comment M U JMAL DAN MUBAYYAN. BABII. PEMBAHASAN. 1. Pengertian Mujmal. Secara etimologi ada beberapa arti yang diberikan kepada lafaz Mujmal. Mengenal Kitab Ushul Fiqh Al Waraqat dan Terjemaha ArtinyaKitab al-Waraqat dikarang oleh Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini atau yang dikenal dengan Imam Haramain mendesain kitab al-Waraqat untuk kebutuhan mubtadi pemula. Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Dari judul saja sudah menggambarkan kitab ini bukan kitab yang besar. Pada bagian pengantar, Imam Haramain berkata, “Kitab ini adalah lembaran-lembaran kertas waraqat yang tipis/kecil yang berisi fasal-fasal topik-topik utama mengenai ushul fikih yang bisa diambil manfaatnya oleh pemula.”Nama lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh الورقات في أصول الفقه. Sebagian manuskrip menyebut judulnya Al-Waraqat fi Al-Ushul. Kadang ada yang menyebutnya Muqaddimah ini adalah pembahasan ushul fikih saja. Tepatnya ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab ini tidak membahas fikih dan tidak membahas akidah. Pembahasan ushul fikih bermakna pembahasan aspek epistemologi fikih. Artinya, membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Terjemah Arti Muzmal dan Mubayyan kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakatGlobal dan Penjelasan - الْمُجْمل والمبينوالمجمل مَا افْتقر إِلَى الْبَيَانGlobal adalah sesuatu yang butuh pada penjelasanوَالْبَيَان إِخْرَاج الشَّيْء من حيّز الْإِشْكَال إِلَى حيّز التجليpenjelasan adalah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit ke tempat yang jelasوَالنَّص مَا لَا يحْتَمل إِلَّا معنى وَاحِدًا وَقيل مَا تَأْوِيله تَنْزِيلهNash adalah sesuatu yang tidak mengandung kecuali satu makna, dan dikatakan sesuatu yang penjelasannya adalah pemakaiannyaوَهُوَ مُشْتَقّ من منصة الْعَرُوس وَهُوَ الْكُرْسِيّnash dikeluarkan dari kata minasshotil arus pelaminan pengantin yaitu kursiPenjelasannyaMujmal adalah dalil yang membutuhkan bayan penjelasan. Contoh ثَلَاثَةُ قُرُوْءٍ dimana lafadz ini mungkin diartikan suci dan haid, karena lafadz قُرْءٌ musytarak dimiliki bersama oleh makna haid dan adalah mengeluarkan sesuatu dari keadaan musykil menuju keadaan transparan atau jelas. Mubayyan dalil yang dijelaskan adalah secara bahasa adalah bercampur. Secara istilah, mujmal adalah ucapan atau perbuatan yang dalalah arah maknanya tidak jelas dan membutuhkan bayan penjelasan.Ketidak jelasan dalam mujmal dikarenakan dalalah atas beberapa makna yang terkandung setara, tanpa ada yang diunggulkan satu dengan yang lain. Contoh mujmal dalam ucapan seperti di atas, sedangkan contoh mujmal dalam perbuatan seperti hadits yang menjelaskan bahwa Nabi saw meninggalkan tasyahud dan berdiri melakukan rakaat ketiga. Ada kemungkinan Nabi meninggalkan dengan sengaja, sehingga hukum tasyahud hanya sunnah dan boleh ditinggalkan. Kemungkinan yang lain Nabi saw meninggalkan karena lupa, sehingga hukum tasyahud adalah bayan secara bahasa adalah penjelasan. Secara istilah, bayan adalah mengeluarkan sesuatu dari keadaan musykil menuju keadaan transparan atau dari bayan ada tiga macam;1. Mubayyan yang dijelaskan, yakni dalil mujmal di Mubayyan lahu, yakni mereka orang mukallaf yang terkena Mubayyin yang menjelaskan, ada beberapa macam;a. Berbentuk ucapan. Adakalanya dari Allah swt contoh QS. Al-Baqarah69;إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً“Adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya”Sebagai bayan dari firman Allah swt QS. Al-Baqarahصَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina”b. Berbentuk perbuatan, contoh, sabda Nabi saw;صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukan shalat”Sebagai bayan dari firman Allah swt QS. Al-An’am72أَقِيمُوا الصَّلَاةَ“Dirikanlah shalat”c. Berbentuk surat, contoh surat yang dikirim Nabi saw pada penduduk Yaman tentang penjelasan diyat nyawa dan anggota badan. Juga surat yang dikirimkan Nabi saw tentang penjelasan kadar Berbentuk isyarah, contoh isyarat Nabi saw dengan kesepuluh jarinya sebanyak tiga kali sebagai penjelasan tentang bilangan hari dalam satu bulan, yakni tiga puluh hari. Kemudian Beliau mengulangi isyaratnya tiga kali dan pada ketiga kalinya mengurangi satu jarinya, yang artinya bulan terkadang hanya dua puluh sembilan hari Nash adalah lafadz yang tidak memiliki kemungkinan makna, kecuali satu makna saja. Seperti lafadzزَيْدًا dalam contoh رَأَيْتُ زَيْدًا. Menurut pendapat lain, nash adalah lafadz yang penjelasan maknanya sesuai turunnya lafadz tersebut. Contoh “maka wajib berpuasa tiga hari”. Bahwasanya ayat ini, dengan hanya memandang apa yang turun, dapat dipahami nash diambil dari kata-kata “pelaminan pengantin”, atau kursi, dikarenakan statusnya yang tinggi dibanding dalil lain dari segi pemahaman maknanya tidak tergantung pada hal lain.Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 090311 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d81e0b5b835b894 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Secaragaris besar, dalam ilmu Ushul Fikih lafaz dari segi kejelasan artinya terbagi kepada dua macam, yaitu lafaz yang terang artinya dan lafaz yang tidak terang artinya.Dimaksud dengan lafaz yang terang artinya ini adalah yang jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud tanpa memerlukan penjelasan dari luar. Jenis ini terbagi dalam 4 tingkatan, yaitu zhâhir, nash, mufassar, dan muhkam.YOGYAKARTA— Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan pembaruan sosial yang berbasis nilai-nilai keagamaan Islam. Muhammadiyah mendefinisikan dirinya sebagai “Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah, serta berasas Islam.” Bagi Muhammadiyah, Al Quran dan As Sunah merupakan pedoman utama dalam ajaran Islam. Metode ini disebut dengan bayani, kembali pada teks otoritatif. “Seluruh persoalan, baik persoalan lama yang telah dibahas para ulama, maupun persoalan yang baru muncul, semuanya harus kembali merujuk Al Quran dan as Sunah. Metode ini kemudian disebut dengan bayani,” ucap Ghoffar Ismail dalam kajian di Masjid Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta UMY pada Rabu 28/09. Ketika berbicara bayani, secara umum berarti berbicara tentang teks al Quran dan al Sunah. Salah satu metode dalam mengambil makna dari kedua teks tersebut ialah Mujmal dan Mubayyan. Menurut Ghoffar, Mujmal berarti teks yang masih global sehingga maknanya sangat multi-interpretatif. Teks semacam ini memerlukan teks di luar dirinya untuk menjelaskan hal-hal yang lebih detail dan jelas. Penjelas dari teks yang masih Mujmal inilah yang disebut dengan Mubayyan. “Mujmal adalah teks yang masih global, bayan adalah penjelasannya. Mengapa perlu dikaji, karena tidak mungkin kita hanya berpedoman pada satu teks, melainkan harus dilihat secara induktif yaitu mengumpulkan seluruh teks terkait untuk diambil maknanya,” tutur anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini. Ghoffar memberikan contoh Mujmal dan Mubayyan. Dalam Al Quran disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Perintah ini masih bersifat mujmal, sehingga membutuhkan penjelasan mubayyan terkait bagaimana teknis pelaksanaan salat dan zakat itu. Hal semacam ini dijelaskan secara detail dalam hadis-hadis Nabi Saw. “Jika hanya mengandalkan Al Quran, tidak mungkin sebuah amalan dilakukan dengan baik. Maka kita membutuhkan teks lain yaitu hadis yang perannya sebagai penjelas. Karenanya, dalam memahami ajaran Islam, tidak cukup hanya bermodalkan satu teks saja,” tegas Ghoffar. Hits 1268xyEI8Jh.