Berikutpenyebab komunisme bertentangan dengan ideologi Pancasila: Komunisme menganut sistem politik satu partai dan tidak ada partai oposisi Teori komunisme mengajarkan pertentangan antar kelas dan hanya kaum proletar saja yang akan memegang pimpinan pemerintahan. Selain itu pemerintahan yang dijalankan secara diktator
Lombok ANTARA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP akan mengevaluasi peraturan daerah di Nusa Tenggara Barat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Langkah awal yang dilakukan dengan menggelar seminar bertajuk "Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Nusa Tenggara Barat NTB". Baca juga BPIP Pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan Baca juga Gandeng semua elemen untuk perkokoh Pancasila "Tujuannya, bagaimana peraturan perundang-undangan yang ada di Nusa Tenggara Barat itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ujar Pelaksana Tugas Plt Kepala BPIP Profesor Hariyono dalam seminar yang berlangsung di Lombok, NTB, Selasa. Kegiatan yang baru pertama kali digelar oleh BPIP ini menggandeng sejumlah pihak terkait, yakni kalangan akademisi, mahasiswa hukum dari sejumlah universitas di NTB, pemerintah provinsi, serta tokoh masyarakat. Mereka berdiskusi dalam tiga panel membahas mengenai tata kelola peraturan perundang-undangan di NTB agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hariyono mengatakan melalui diskusi dan dialog tersebut nantinya akan diketahui undang-undang maupun peraturan daerah perda apa saja yang tidak relevan dengan nilai-nilai Pancasila. Baca juga BPIP Nilai-nilai Pancasila tidak boleh memudar Perda atau undang-undang yang dinilai tidak selaras dengan Pancasila akan ditinjau ulang, untuk kemudian dievaluasi agar berbasis pada ideologi bangsa. Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Hukum, Advokasi, dan Pengawasan regulasi BPIP Ani Purwanti menjelaskan bahwa diskusi tersebut dilakukan guna mengetahui lebih jauh tentang perda-perda "diskriminatif" yang berlaku di NTB selama ini. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPIP, Ani menyebut setidaknya terdapat 50 perda di NTB yang dinilai tidak relevan dengan Pancasila, di antaranya perda mengenai pariwisata halal, wakaf, dan larangan ajaran Ahmadiyah. Menurut Ani, perda maupun undang-undang tersebut diskriminatif terhadap kelompok-kelompok lain yang tinggal di NTB. Namun dalam diskusi tersebut terungkap bahwa perda yang dinilai "diskriminatif" oleh BPIP, seperti pariwisata halal, justru dianggap tidak bermasalah oleh sejumlah peserta diskusi. "Saya gali di sini ternyata perda pariwisata halal itu kan tidak apa-apa, karena agar wisatawan yang beragama Islam tahu bahwa misalnya di rumah makan A makanannya halal, di rumah makan B tidak," ucap Ani. Baca juga BPIP akan kembalikan pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum "Jadi menurut mereka sebenarnya perda pariwisata halal itu tujuannya untuk meningkatkan pariwisata di NTB dan khususnya untuk wisatawan Islam yang membutuhkan informasi halal," kata dia. Ani mengatakan dengan adanya diskusi semacam ini, BPIP menjadi lebih mengetahui pandangan masyarakat tentang perda yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan BPIP adalah melakukan kajian lebih komprehensif terkait perda maupun undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Pancasila di NTB, dengan menggandeng perguruan tinggi. Dari kajian tersebut, nantinya BPIP akan memperoleh data mengenai perda dan undang-undang mana saja yang tidak relevan dengan Pancasila. Untuk undang-undang, kata Ani, BPIP akan meneruskan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk perda, pihaknya akan meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri Kemendagri. "Kemendagri punya mekanisme namanya klarifikasi. Mereka akan melihat perda yang diusulkan oleh BPIP, kalau dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila, dia akan meminta kepada daerah yang punya perda untuk melakukan pembatalan atau revisi," kata dia. Ani menargetkan rekomendasi perda maupun undang-undang "diskriminatif" di NTB sudah bisa diusulkan ke kementerian terkait maupun Kemendagri pada akhir Desember mendatang. BPIP akan melakukan kegiatan serupa di berbagai daerah di Indonesia. Ani mengatakan peovinsi selanjutnya yang akan dituju adalah Yogyakarta. Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Mataram Profesor Galang Asmara menilai munculnya perda ataupun undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila terjadi pada saat NTB menerapkan sistem otonomi daerah. "Dulu ketika sedang berada di dalam euforia otonomi daerah, banyak daerah, termasuk kita NTB ingin membuat peraturan daerah yang sifatnya khusus, yang itu sebenarnya berlaku secara lokal, artinya bahwa itu berdasar pada nilai lokal itu semata," ucap Galang yang juga menjadi pembicara dalam seminar. "Yang kemudian kalau ditarik ke atas, tidak cocok kalau dijadikan peraturan yang berlaku untuk orang-orang lain yang ada di daerah sini, karena itu sifatnya memaksa," kata dia. Profesor Galang mendukung adanya evaluasi yang dilakukan oleh BPIP. Dia mengatakan evaluasi harus segera dilakukan agar peraturan daerah yang diterapkan di NTB benar-benar berlandaskan kepada ideologi bangsa. "Pancasila harus menjadi sinar dalam peraturan perundang-undangan," kata dia. Baca juga BPIP sebut perilaku upaya mengganti Pancasila sudah cukup tinggi ​​​​​Pewarta Fathur RochmanEditor Eddy K Sinoel COPYRIGHT © ANTARA 2019 Kebijakanini tidak sesuai dengan pancasila karena pajak yang dipungut dari rakyat tidak dialokasikan secara merata sehingga yang kaya semakin kaya dan yan mskin semakin miskin. Mahbub menilai kenaikan harga barang yang cukup siginifikan itu pemerintah tidak mengimbangi dengan kenaikan upah layak buruh.Denpasar ANTARA News - Ketua Dewan Harian 1945 Provinsi Bali Prof I Wayan Windia menganggap sistem politik di Indonesia saat ini sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila keempat. "Bahkan sudah jauh dari nilai-nilai UUD 1945 ketika dilahirkan pada saat perang dan revolusi kemerdekaan," kata Prof Windia yang juga mantan anggota DPR-RI di Denpasar, Sabtu. Windia yang juga guru besar Fakultas Pertanian Unud itu melihat biaya pilitik yang sangat mahal, sistem politik yang ditandai dengan banyaknya politik uang. "Kondisi demikian akhirnya melahirkan pejabat yang hanya menyukai ekonomi, pertumbuhan dan teknologi, sehingga kurang tertarik terhadap aspek sosial, pemerataan, dan kebudayaan," katanya. Ia mengajak semua pihak untuk belajar dari penerapan sistem subak yang hingga kini tetap dilaksanakan para petani di Bali dalam mengelola air secara adil dan merata, sesuai kepentingan dan luasnya lahan garapan. Subak, sebuah sistem yang diterapkan petani Bali secara turun temurun mengutamakan harmoni dibandingkan konflik. Windia menjelaskan subak dalam pelaksanaannya mengutamakan konsensus dibandingkan dengan demokrasi yakni setengah plus satu. Mengutaman efektivitas dibandingkan dengan sekedar efesiensi. Dia mengingatkan bahwa berbagai persoalan sosial, bangsa dan negara, tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan-aturan tertulis. "Harus digali berbagai kearifan lokal untuk membantu memecahkan berbagai masalah yang akan semakin komplek, termasuk kemungkinan berdemokrasi belajar dari petani yang terhimpun dalam subak," ujar Prof IK SutikaEditor Aditia Maruli Radja COPYRIGHT © ANTARA 2014
MenurutDin Syamsudin, saat ini banyak kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan kelima sila pancasila. Itu menunjukkan pemerintah sudah melakukan pelanggaran kepada masyarakat. "Negara juga banyak melanggar dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Jakarta - Ditjen Peraturan dan Perundang-undangan PP mengeluhkan tentang banyaknya peraturan-peraturan di Indonesia. Bahkan, di tingkat daerah, ada peraturan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak sesuai amanat Pancasila."Ada satu Perkada peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kawasan Islam dan ini saya enggak bisa bayangkan kalau sampai ada," ucap Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan PP, Prof Widodo Ekatjahjana, dalam Forum Evaluasi Harmonisasi PP 2015, di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 16/12/2015.Menurut Widodo, bila itu dikabulkan, maka nantinya akan ada daerah lain yang membuat peraturan serupa. Dengan demikian, menurut Widodo keberagaman di Indonesia menjadi terbelenggu. "Bisa bayangkan kalau di Bali ada Perkada kawasan Hindu atau nanti ada Perkada kawasan Budha. Maka kalau seperti itu, selesailah kita bernegara," Widodo mengatakan, banyak produk hukum di Indonesia yang sifatnya copy paste. Atas hal itu, Widodo berinisiatif mengumpulkan kementerian terkait serta DPD untuk membahas harmonisasi peraturan."Bahkan banyak produk hukum yang copy paste dan melenceng dari Pancasila," ujar mantan Dekan FH Universitas Jember dalam pertemuan ini Ketua DPD Irman Gusman dan Menkum HAM Yasonna Laoly. rvk/asp– Pancasila merupakan dasar perilaku bagi rakyat Indonesia. Terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut, yakni nilai ketuhanan yang terkandung dalam sila pertama, nilai kemanusiaan yang terkandung dalam sila kedua, nilai persatuan yang terkandung dalam sila ketiga, nilai kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat, dan nilai keadilan yang terkandung dalam sila kelima. Namun, pada kenyataannya, pelanggaran nilai-nilai Pancasila selalu terjadi. Berikut contoh kasus-kasus pelanggaran juga 3 Sistem Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Pelanggaran Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa Penistaan atau penodaan agama merupakan salah satu bentuk pelanggaran sila pertama Pancasila. Kasus penistaan agama yang pernah menghebohkan publik satu di antaranya dilakukan oleh Lia Eden. Dia dinyatakan bersalah atas kegiatan menyebarkan agama yang tidak benar. Lia Eden merupakan pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan yang telah dinyatakan sesat. Kepada anggota sektenya, Lia memperkenalkan agama baru yang ia sebut Salamullah. Agama ini merupakan penyatian dari semua agama yang ia pelajari. Beberapa ajaran Salamullah di antaranya solat dibolehkan dalam dua bahasa, halal mengonsumsi babi, mengadakan ritual penyucian diri, seperti menggunduli kepala, membakar tubuh, dan lain-lain. Pada tahun 2006, Lia Eden divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Ia kembali ditangkap polisi pada 2008. Lia Eden kembali dipenjara untuk yang kedua kalinya selama dua tahun enam bulan. Pelanggaran Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Salah satu contoh pelanggaran dari sila kedua adalah kekerasan seksual. Pada akhir 2019, seorang guru pembina pramuka di Surabaya bernama Rahmat Santoso Slamet divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama tiga tahun. Dia dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki yang merupakan binaannya di pramuka. Perbuatan Rahmat dinyatakan telah membuat para korbannya trauma, malu dan takut. Selain itu, hakim menyatakan Rahmat juga telah merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Baca juga Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NegaraPelanggaran Sila Ketiga Persatuan Indonesia Salah satu contoh pelanggaran sila ketiga adalah gerakan Organisasi Papua Merdeka OPM yang kini dikenal sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata KKB. Gerakan separatis ini telah berdiri sejak 1965 dan eksis hingga sekarang di Papua dan Papua Barat. Tujuan mereka adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Dalam memperjuangkan keinginannya, kelompok ini kerap melakukan tindakan kriminal yang memakan korban jiwa. Tak jarang, para wanita dan anak-anak menjadi korban kebrutalan KKB. Hingga kini, KKB masih sulit diatasi karena mereka dilengkapi dengan persenjataan lengkap dan mutakhir. Mereka pun bersembunyi di wilayah pegunungan Papua. Pelanggaran Sila Keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Pembatasan kebebasan berpendapat merupakan salah satu contoh pelanggaran sila keempat. Pada 2021 lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras mencatat ada 26 kasus terkait langkah pemerintah dalam upaya membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kasus yang paling menarik perhatian masyarakat saat itu adalah mural diduga wajah Presiden Joko Widodo yang pada bagian matanya ditutupi tulisan “404 Not Found” di kota Tangerang. Polres Tangerang Kota pun bertindak reaktif dengan memburu pembuat mural. Beberapa saksi telah diperiksa. Polisi berdalih perburuan tersebut dilakukan karena presiden adalah lambang negara yang harus dihormati. Kasus ini akhirnya dihentikan setelah muncul berbagai kritik dan protes di masyarakat. Polisi mengakui tidak ada unsur pidana pada pembuatan mural tersebut. Namun, mural diduga wajah presiden itu dihapus dan ditimpa dengan cat hitam oleh pemerintah setempat dan TNI-Polri. Baca juga Nilai-Nilai Pancasila Makna dan Contoh Penerapannya di Sekolah Sila Kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Contoh pelanggaran sila kelima adalah korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, membuatnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 2021 lalu. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. Juliari dengan dibantu beberapa orang lain memotong uang paket bansos masyarakat sebesar Rp 10 ribu per paket senilai Rp 300 ribu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Bamsoet, meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan membatalkan rencana mengenakan pajak PPN terhadap sektor sembako dan pendidikan, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP. Bamsoet menilai rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sektor sembako-pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi. "Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Ahad 13/6. Bamsoet mencontohkan, rata-rata per-tahunnya, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen sehingga tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras akan dikenakan PPN. Menurutnya, saat masih rendahnya kualitas pendidikan di berbagai institusi pendidikan negeri, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada NU, Muhammadiyah dan berbagai organisasi masyarakat lainnya yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi pendidikan berkualitas bagi masyarakat. Karena itu dia menilai, pengenaan PPN terhadap pendidikan, sama saja menegasikan peran NU, Muhammdiyah, dan berbagai organisasi masyarakat yang memiliki concern terhadap pendidikan. "Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitifitas terhadap kondisi rakyat," ujarnya. sumber AntaraBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di SiniDirekturYLBHI, Asfinawati mengungkapkan ada beberapa jenis kebijakan yang disoroti, di antaranya kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi
Hak Asasi Manusia merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya sebagai anugrah Tuhan. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. Memperbincangkan marutnya dinamika hak asasi manusia, khususnya perburuhan selama dekade terakhir nampaknya cukup mengingatkan pada nama ini Marsinah. Terdapat alasan pasti untuk menghadirkan kembali ingatan tentang orang tersebut misteri kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga sekarang. Tidak pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di mana ia mati pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang. Barangkali memang bukan fakta-fakta pembunuhan itu yang menjadi penting di sini, melainkan jalinan citra yang lantas tersaji melalui serangkaian representasi media yang rumit. Para pembunuh mengesankan Marsinah diperkosa. Segenap aktivis menyanjungnya sebagai teladan kaum pejuang buruh. Para aparat pusat dibantu aparat setempat konon merekayasa penyidikan sekaligus membuat skenario pengadilan, termasuk dilibatkannya tersangka palsu dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Tak ketinggalan, para aktivis hak asasi manusia menganugerahi Yap Thiam Hien Award bagi kegigihannya. Termasuk para seniman yang mengabadikannya dalam monumen, patung, lukisan, panggaung teater dan seni rupa instalasi; para feminis mengagungkannya sebagai korban kekerasan terhadap perempuan dan khalayak awam yang prihatin dan simpati memberi sumbangan bagi keluarganya. Pada aras citra inilah tulisan ini kemudian mengambil pijakan. Mungkin orang tak akan banyak tahu siapa Marsinah seandainya ia tidak dibunuh dan kasusnya tidak gencar diberitakan oleh media massa. Ia tidak hanya dianggap mewakili " nasib malang " jutaan buruh perempuan yang menggantungkan masa depannya pada pabrik-pabrik padat berupah rendah, berkondisi kerja buruk sekaligus tak terlindungi hukum. Lebih dari itu, mediasi dan artikulasi pembunuhannya menyediakan arena diskursif bagi pertarungan berbagai kepentingan dan hubungan kuasa buruh-buruh, pengusaha, serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat, birokrasi militer, kepolisian dan sistem peradilan. Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mulai mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita karena semakin egoisnya manusia dalam pemenuhan hak masing-masing. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul " Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia – Marsinah " , untuk memberikan informasi mengenai apa itu pelanggaran HAM diikuti seluk beluk kasus Marsinah. • Rumusan Masalah Sesuai dengan judul makalah ini " Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia " , maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut Apa pengertian pelanggaran HAM ?
NUSANTARANEWSCO, Jakarta - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia di dalam negara yang berasaskan pancasila dan UUD 1945 tidak bileh bertentangan dengan ajaran agama. Hal tersebut ditegaskan Menag Lukman dalam sambutannya selaku inspektur upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-73 yang digelar Jumat, 9 Juni 2023 1553 WIB Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock Iklan Jakarta - Ekonom senior Indef, Fadhil Hasan, menilai kebijakan izin ekspor pasir laut sebagai kebijakan yang sangat bertentangan dengan program hilirisasi yang belakangan diagung-agungkan pemerintah. Adapun kebijakan ini diteken Presiden Jokowi melalui PP Nomor 26 Tahun kata Fadhil, salah satu kritik yang sering dilontarkan pemerintah adalah tak mau menjual tanah, hutan, dan sumber daya alam tanpa nilai tambah. Dengan dalih tersebut, pemerintah mendorong hilirisasi."Tapi pemberian izin ekspor pasir laut ini menjadi bukti yang sangat telanjang, di mana kita akan mengekspor bahan mentah. Sumber daya alam yang tidak memiliki nilai tambah. Cuma dikeruk dan dikirim ke Singapura," kata Fadhil dalam diskusi Quo Vadis Keberlanjutan Tata Kelola Pasir Laut dan BUMN Karya yang digelar virtual pada Jumat, 9 Juni Fadhil, pemerintah membuka keran izin ekspor pasir laut sebagai upaya menarik investasi dari Singapura untuk proyek Ibu Kota Nusantara IKN. "Semacam barter."Kebijakan ini memang akan menguntungkan Singapura karena negara tersebut bisa melakukan reklamasi dan memperluas wilayah daratan. Dengan begitu, bisa membangun perumahan atau keperluan lainnya."Di satu sisi, pemerintah juga berharap Singapura tertarik menanam investasi di IKN," kata Fadhil. Jokowi mengajak warga negara Singapura untuk tinggal di IKN. 12 Selanjutnya Artikel Terkait Pemerintah Rumuskan RUU RPJPN 2025-2045, Kepala Bappenas Tidak Mulai dari Nol, Ada IKN, Hilirisasi.. 1 jam lalu BPS Ekspor Indonesia Mei 2023 Naik Menjadi US$ 21,72 Miliar 1 jam lalu Luhut Minta Pakai Mandor Asing di IKN, Kementerian PUPR Tenaga Kerja Kita Qualified 2 jam lalu Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus pada Mei 2023, Lanjutkan Tren Selama 37 Bulan Berturut-turut 2 jam lalu Soal Isu BUMN Karya, Kementerian PUPR Memantau dan Berkomunikasi Langsung 2 jam lalu Dorong Hilirisasi Agar RI Bisa 'Naik Kelas', Luhut Mengapa WTO Memaksa Kami Ekspor Mineral? 3 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Pemerintah Rumuskan RUU RPJPN 2025-2045, Kepala Bappenas Tidak Mulai dari Nol, Ada IKN, Hilirisasi.. 1 jam lalu Pemerintah Rumuskan RUU RPJPN 2025-2045, Kepala Bappenas Tidak Mulai dari Nol, Ada IKN, Hilirisasi.. Penyusunan RUU RPJPN melibatkan semua stakeholder mulai dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dunia usaha, dan rektor, hingga milenial. BPS Ekspor Indonesia Mei 2023 Naik Menjadi US$ 21,72 Miliar 1 jam lalu BPS Ekspor Indonesia Mei 2023 Naik Menjadi US$ 21,72 Miliar BPS menyebut nilai ekspor Indonesia pada Mei 2023 mencapai US$ 21,72 miliar atau naik 12,61 persen dibanding ekspor April 2023. Luhut Minta Pakai Mandor Asing di IKN, Kementerian PUPR Tenaga Kerja Kita Qualified 2 jam lalu Luhut Minta Pakai Mandor Asing di IKN, Kementerian PUPR Tenaga Kerja Kita Qualified PUPR menanggapi permintana Luhut menggunakan mandor asing dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara IKN. Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus pada Mei 2023, Lanjutkan Tren Selama 37 Bulan Berturut-turut 2 jam lalu Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus pada Mei 2023, Lanjutkan Tren Selama 37 Bulan Berturut-turut BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2023 kembali mengalami surplus sebesar US$ 0,44 miliar. Soal Isu BUMN Karya, Kementerian PUPR Memantau dan Berkomunikasi Langsung 2 jam lalu Soal Isu BUMN Karya, Kementerian PUPR Memantau dan Berkomunikasi Langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR buka suara perihal Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi alias BUMN Karya. Dorong Hilirisasi Agar RI Bisa 'Naik Kelas', Luhut Mengapa WTO Memaksa Kami Ekspor Mineral? 3 jam lalu Dorong Hilirisasi Agar RI Bisa 'Naik Kelas', Luhut Mengapa WTO Memaksa Kami Ekspor Mineral? Menteri Luhut mengkritik WTO yang menilai Indonesia melanggar aturan dagang karena melarang ekspor bahan mentahnya. Alasan Kebijakan Ekspor Pasir Laut Diduga Demi Kepentingan Investor Singapura 3 jam lalu Alasan Kebijakan Ekspor Pasir Laut Diduga Demi Kepentingan Investor Singapura Pengamat sebut Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut. Jokowi Bela Luhut soal Pakai Mandor Asing di Proyek IKN, Apa Alasannya? 4 jam lalu Jokowi Bela Luhut soal Pakai Mandor Asing di Proyek IKN, Apa Alasannya? Jokowi membela Luhut soal menggunakan jasa mandor asing di proyek IKN. Ternyata ini alasannya. Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan 4 jam lalu Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan Jokowi menjelaskan bahwa 56 persen penduduk Indonesia itu ada di Jawa, sehingga perlu adanya pemerataan. Oleh sebab itu IKN sangat penting. Jokowi Sebut Kepemimpinan Ibarat Tongkat Estafet dan Bukan Meteran Pom Bensin, Apa Maksudnya? 4 jam lalu Jokowi Sebut Kepemimpinan Ibarat Tongkat Estafet dan Bukan Meteran Pom Bensin, Apa Maksudnya? Presiden Jokowi menyinggung soal kepemimpinan. Dia mengibaratkan kepemimpinan itu sebagai tingkat estafet, bukan meteran pom bensin. 5Qaa.