Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama SKB tiga menteri beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto banyak hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023. Sobat Kampus yang pelajar dan mahasiswa, perlu mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 untuk menyesuaikan agenda yang akan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama SKB tiga menteri beberapa waktu lalu. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB Abdullah Azwar sebanyak 24 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023. Rinciannya, 16 hari libur dan delapan hari cuti bersama. Berikut adalah jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Scroll untuk membaca Scroll untuk membaca Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2023 • Ahad 1 Januari 2023 Tahun Baru• Ahad 22 Januari Tahun Baru Imlek• Sabtu 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW • Rabu 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 • Jumat 7 April Wafatnya Isa Almasih• Sabtu-Minggu 22-23 April Hari Raya Idul Fitri • Senin 1 Mei Hari Buruh • Kamis 18 Mei Kenaikan Isa Almasih • Kamis 1 Juni Hari Lahir Pancasila • Ahad 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE • Kamis 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 H • Rabu 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H• Kamis 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI • Jumat 29 September, Maulid Nabi Muhammad SAW • Senin 25 Desember Hari Raya Natal Jadwal Cuti Bersama Tahun 2023• Senin 23 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili • Kamis 23 Maret Hari Raya Nyepi• Jumat, Senin, Selasa, Rabu 21, 24,25 dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H • Jumat 2 Juni Hari Raya Waisak • Selasa 26 Desember Hari Raya Natal Catat jadwal ini ya. Dengan mengetahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 Sobat Kampus akan mudah mengatur agenda tahun 2023 ini. Baca juga Biar Liburan Mahasiswa Lebih Produktif, Ini Tips Dosen IPBPelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu, Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024Mahasiswa Jurusan Sejarah FIB Unand Pamerkan Keragaman Kota PadangApa itu NISN, Apa Gunanya, dan Bagaimana Cara MengeceknyaBangga, Siswa Indonesia Raih 4 Medali Perak di Olimpiade Kimia InternasionalTop, Siswa Indonesia Raih 2 Emas dan 2 Perunggu dalam Olimpiade Biologi Internasional 2022Tim Olimpiade Matematika Indonesia Raih Lima Medali pada IMO ke-63 di NorwegiaIkuti informasi penting dan menarik dari sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail libur nasional cuti bersama hari libur 2023 mahasiswa pelajar
12Juli 2021: Hari pertama masuk sekolah dan dimulainya tahun ajaran 2021/2022; 13-15 Juli 2021: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru. Minggu pertama masuk sekolah berlangsung pada 12-17 Juli 2021. 31 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha; Agustus 2021. 17 Agustus 2021: Libur Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia ke-75 LENGKONG, - Jadwal cuti bersama Idul Adha 2023, cek dulu daftar hari libur nasional resmi dari SKB 3 Menteri. Mengenai jadwal cuti bersama Idul Adha 2023, saat ini tentu menjadi keinginan yang diinginkan setiap orang. Untuk mengetahui jadwal cuti bersama Idul Adha 2023, tentunya harus melihat ketentuan dari SKB 3 Menteri. Baca Juga Hari Libur Juni 2023 Hore, Ada Libur Sekolah, tapi Apakah Libur Idul Adha Disertai Cuti Bersama? Hari Raya Idul Adha tahun 2023 diketahui akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 di hari Kamis. Hal itu membuat banyak orang bertanya-tanya soal apakah ada jadwal cuti bersama? Bulan Juni ini memang terbilang cukup banyak hari libur, yaitu ada 3 tanggal merah dan 1 cuti bersama. Tanggal merah pertama di 1 Juni bertepatan Hari Lahir Pancasila, 4 Juni 2023 bertepatan Hari Raya Waisak, dan 29 Juni Hari Raya Idul Adha. Baca Juga Viral! Sepulang Kerja Istri Sudah Meninggal Dunia, Suami Kecewa Majikan Hanya Beri Izin Cuti 2 Hari Sementara untuk cuti bersama ada di tanggal 2 Juni 2023 yang sudah berlalu. Namun, ternyata untuk jadwal cuti bersama Idul Adha tidak tercantum di SKB 3 Menteri. Artinya, sejauh ini belum ada jadwal cuti bersama untuk perayaan Idul Adha nanti dan belum ada ladi revisi peraturan SKB 3 Menteri. Untuk lebih jelasnya, simak daftar hari libur nasional di bawah ini. Baca Juga Alhamdulilah! Peserta PPPK Kemenag 2022 Lulus Seleksi, Segini Nominal Gaji Dan Tunjangannya Nanti! TerkiniApahari libur berbayar untuk Dollar General? Menurut Buku Pegangan, satu-satunya hari libur yang dibayar adalah Thanksgiving dan Natal. Sebagai ASM, untuk Thanksgiving, selama Anda bekerja pada minggu liburan, Anda akan menerima 8 jam tambahan dalam bayaran, ditambah waktu setengah untuk setiap jam yang benar-benar bekerja pada Thanksgiving.Libur hari raya keagamaan adalah wujud penghormatan terhadap kemajemukan. ilustrasi istimewa“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa” Pasal 4, Ayat 1, UU SisdiknasTegas dan jelas, kutipan pasal tersebut. Tidak perlu tafsir atau penjelasan tambahan. Bahkan pada bagian Penjelasan UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas pun tak memberikan keterangan Pasal 4. Tertulis ’cukup jelas’.Dengan demikian sudah final makna dalam redaksi pasal tersebut. Semua frasa pada Pasal 4 Ayat 1 dimaknai mudah dimengerti semua pihak. Di mana frasa tidak diskriminatif, menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan tidak ada tafsir Pasal 4, UU Sisdiknas ini menjabarkan tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. Artinya penyelenggaraan pendidikan memiliki muatan-muatan yang tidak boleh dikurangi. Karena mengandung hal-hal yang sifatnya dapat dilaksanakan semua penyelenggaraan pendidikan ini sudah sepatutnya dipahami. Terlebih pengelola kampus. Tidak lah elok penyelenggara pendidikan justru tidak memahami prinsip penyelenggaraan pendidikan yang sejatinya mewarnai seluruh kegiatan ada saja kampus swasta yang menggelar perkuliahan pada hari libur keagamaan. Apakah itu dibenarkan? Apa saja pelanggarannya? Bolehkah entitas kampus menggugatnya?Ilustrasi kuil yang dihias dengan lentera warna-warni untuk merayakan Waisak Foto ShutterstockMemahami Makna Libur Hari KeagamaanMemahami libur keagamaan bisa dimulai dari membaca UU Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 10 huruf f. Di mana pada pasal tersebut menunjukkan kewenangan absolut pemerintah pusat dalam mengatur kegiatan absolut tentang kegiatan keagamaan dapat dipahami pada bagian Penjelasan Pasal 4 huruf f, UU Tahun 2014, yang dimaksud dengan “urusan agama” misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan, pemerintah pusat punya kewenangan mengatur kegiatan keagamaan yang dituangkan melalui penetapan hari libur keagamaan yang berlaku nasional. Di mana penetapan hari libur keagamaan tersebut memiliki tujuan, yakni memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, sekaligus perwujudan nilai-nilai penghormatan terhadap penghormatan terhadap kemajemukan agama menjadi landasan yang sepatunya tumbuh subur dalam lingkungan pendidikan, tak terkecuali lingkungan kampus. Hal mana nilai penghormatan terhadap agama tertuang pada sejumlah peraturan perundangan terkait pendidikan tinggi, antara lain; Pasal 4, Ayat 1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 6 huruf b UU Tahun 2012 tentang Pendidikan pasal dimaksud pada dua undang-undang tersebut tidak diberikan penjelasan tambahan. Struktur kalimat dan diksi yang digunakan diyakini cukup dapat dimengerti. Di mana kedua pasal yang digunakan memberikan pesan tegas tentang demokrasi, tidak diskriminatif, nilai keagamaan, nilai kemajemukan dan demikian sudah final bahwa tidak pantas sebuah kampus melaksanakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan. Apa pun alasannya perkuliahan di hari libur keagamaan sangat menodai semangat toleransi, semangat penghormatan serta merendahkan upaya pengakuan negara terhadap suatu Intoleran, Perlu DitindakMunculnya kebijakan kampus swasta di Jakarta yang secara terang benderang menyelenggarakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan, perlu mendapat protes keras. Karena kebijakan tersebut jelas melawan peraturan dan perundangan pemerintah. Alangkah jijiknya kampus yang secara sadar melawan peraturan pemerintah itu dibiarkan kampus swasta yang menyelenggarakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan, menjadi potret tumbuhnya perilaku intoleran dalam diri pengelola kampus. Sekaligus menjadi bukti kebijakan kampus yang tidak menghormati kemajemukan agama dan tidak patuh pada aturan saja, kenyataan tersebut tidak bisa diremehkan. Pemerintah pusat melalui LLDikti Wilayah III Jakarta beserta instansi pemerintah vertikalnya harus turun tangan. Tidak terkecuali Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan menunjukkan tidak hidupnya nilai-nilai Pancasila di lingkungan kampus. Hal ini menjadi benih bagi tumbuhnya perilaku tak taat hukum dalam diri mahasiswa di kemudian hari. Karena pengelola kampus menunjukkan sikap kesewenang-wenangan menentukan kegiatan tanpa memperhatikan aturan yang pemerintah dapat lebih jauh menelisik kampus-kampus ’nakal’ yang sengaja melawan aturan. Harapannya generasi yang hadir dari perguruan tinggi adalah generasi yang sesuai tujuan bersama. Selamat hari Raya Trisuci Waisak 2021.**Penulis adalah peneliti kebijakan publik IDP-LP Ada kabar baik nih buat kamu yang ingin merencanakan liburan di tahun depan.Sebab, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021,